Depan SEJARAH SINGKAT DESA SUKAHARJA

SEJARAH SINGKAT DESA SUKAHARJA

Sejarah Desa Dalam proses asal usul adanya Desa Sukaharja merupakan Desa Pemekaran Dari Desa induk yaitu Desa Cibingbin sebagai Desa daerah pedesaan yang berada di tapal batas Provinsi Jawa Barat bagian Timur berbatasan dengan bagian barat Jawa Tengah

Luas Wilayah Desa Cibingbin sebelum di pekarkan dengan Desa Sukaharja adalah 23.160.5 Ha. yang terdiri dari beberapa blok. diantaranya adalah blok pahing blok manis blok kaliwon blok pon blok wage blok dukuh girang dan blok dukuh seureuh Dengan jumlah penduduk pada waktu sudah mencapai 12.300 jiwa

pada tahun 1970 kantor kantor pemerintah baik kantor kecamatan kantor KUA dan kantor koramil termasuk sekolah SD dan MI berada di tanah kas Desa cibingbin yang berlokasi di blok dukuh seureuh dan dukuh girang bahkan di dalamnya ada tanah kas desa yang sudah di jadikan dijadikan pemukiman seluas 9392M2

Batas Batas Geografis Desa Cibingbin sebelum di pekarkan adalah:

  •   Sebelah utara    : Berbatasan Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin
  •   Sebelah Barat    : Berbatasan Desa Cibereum Kecamatan Cibereum
  •   Sebelah Selatan : Berbatasan Desa cipondok Kecamatan Cibingbin
  •   Sebelah Timur   : Berbatasan Desa Pananggapan kec.Banjar Harjo Kab.Berebes

Dampak dari jumlah peduduk desa cibingbin yang sangat banyak dan luas wilayahnya yang cukup besar menimbulkan akibat pembangunan desa dan kemasyrakatannya tidak terkodinir akhirya timbullah desakan desakan dari para tokoh agama dan tokoh masyrakat khususnya dari blok dukuh seureuh dan dukuh girang untuk memisahkan diri dari desa cibingbin dengan alasan yang telah di sepakati di atas

di samping itu dua blok yang di usulkan untuk memisahkan diri yaitu blok dukuh seureuh dan blok dukuh girang jumlah peduduknya sudah mencapai 2269 jiwa terdiri laki laki 1088 jiwa dan perempuan 1181 jiwa

aspirasi yang disampaikan para tokoh tersebut ditindak lanjuti oleh pemerintah desa cibingbin dan disampaikan lagi kepemeritah tikat II Kuningan

pada tanggal 15 mei 1980 turunlah pihak yang berwenang mesosialisasikan kriteria untuk menjadi desa persiapan diantaranya

  1. harus mempunyai Balai pertemuan
  2. harus mempunyai balai peribadatan
  3. harus mempunyai pegawai atau perangkat desa minimal 5 orang
  4. harus mempunyai upah pegawai atau perangkat desa

atas dasar kemauan dan keingnan yang kuat kriteria persyaratan selalu dipenuhi sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku

selanjutnya pada tanggal 14 OKTOBER 1982 turunlah surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan Nomor :689/HK./021.1/SK/A/X/1982 tentang penetapan Desa Persiapan Menjadi Desa dengan Diberi nama Desa Sukaharja

Itulah asal usul adanya Desa Sukaharja  Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Selanjutnya mulai diadakannya Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Pada Tahun 1984